Dua Partai Pengusung Agus-Sylvi Tolak Angket Ahok Gate
Jumat, 24 Februari 2017 – 07:30 WIB

Sidang paripurna DPR RI. Foto: dok jpnn
Dia menambahkan, pemilihan instrumen hak angket lantaran DPR RI ingin menyelidiki motif di balik pengaktifan kembali Ahok sebagai Gubenur DKI Jakarta. Meski telah menyandang status terdakwa dalam kasus penistaan agama.
”Kita hanya ingin menyelidiki saja. Hak angket ini juga sekaligus mengingatkan pemerintah bahwa anggota dewan itu masih ada,” tegas Benny yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu.
Untuk diketahui, hak angket Ahok Gate diusung empat fraksi, yakni Gerindra, Demokrat, PKS dan PAN. (aen)
Usulan hak angket 'Ahok Gate' dibacakan dalam sidang paripurna DPR RI, Kamis (23/2). Meski belum masuk ke tahap pembahasan, dalam kesempatan
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Dasco Dinilai Tunjukan Gaya Kepemimpinan DPR yang Aspiratif
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Soal Pembayaran Tunggakan Triliunan TNI AL, Menhan Singgung Kebijakan Tersentralisasi
- RDP di DPR, Ahmad Luthfi Beberkan Konsep Pembangunan Jateng 5 Tahun ke Depan
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Aboe Bakar: Kepala Daerah dari PKS Harus Selaras dengan Prabowo