Dua Pejabat Deptan Jadi Tersangka
Korupsi Pengadaan Rapid Test Avian Influenza
Kamis, 10 Juli 2008 – 09:07 WIB

Dua Pejabat Deptan Jadi Tersangka
Anton menilai Kejaksaaan tidak bisa menilai kesalahan dari parameter yang belum jelas. Dia sangsi tender tersebut berbau persekongkolan. Sebab, tidak mungkin Irjen meloloskan proses tender yang seperti itu. Bagaimana jika terbukti ada persekongkolan untuk memenangkan salah satu perusahaan? ”Kita jangan menduga-duga dulu, semua harus ada buktinya. Sebelum benar-benar terbukti, kita harus tetap berpegang pada prinsip praduga tak bersalah,” jelasnya. (fal/wir)
Baca Juga:
JAKARTA – Satu lagi kasus korupsi disidik oleh Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Virus flu burung yang harusnya dicegah agar tidak mewabah justru
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemenaker Targetkan 50 Ribu Calon Pekerja Ikut Program Magang Nasional
- Pesepeda Ontel Tewas Tertabrak Brio di Semarang
- Niat Berwudu di Sungai, Samsul Anwar Malah Diserang Buaya
- RUU Polri Belum Masuk Prolegnas, RUU KUHAP Justru di Depan Mata
- Anggota Panja DPR Dukung Usulan Forkopi, Ini Isinya
- Dirut Telkom Sowan ke Gubernur Pramono Anung, Pengamat Merespons