Dua Pejabat ini Buka Suara Soal Sengketa Pelabuhan Marunda

Dua Pejabat ini Buka Suara Soal Sengketa Pelabuhan Marunda
Terminal Umum di Pelabuhan Marunda, Jakarta. Foto dok KCN

jpnn.com, JAKARTA - PT Kawasan Berikat Nusantara (BKN) merupakan perseroan yang dimiliki bersama antara Kementerian BUMN dan Gubernur DKI Jakarta.

Saat ini, PT KBN tengah terlibat sengketa investasi pengembangan Pelabuhan Marunda dengan mitra swasta PT Karya Tekhnik Utama.

Laksamana Sukardi dan Sutiyoso merupakan dua pejabat yang meneken izin dan perjanjian kerja sama antara PT Kawasan Berikat Nusantara dan PT Karya Tekhnik Utama pada 2004.

Keduanya yang saat itu menjabat Menteri BUMN dan Gubernur DKI Jakarta berstatus pemilik saham KBN.

Pada 2004, PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) mengiklankan tender, di mana PT Karya Tekhnik Utama (KTU) mendaftar dan mengikuti proses tersebut.

Surat perjanjian kerja sama KBN dan KTU pun disusun oleh pemegang saham perseroan, yakni Kementerian BUMN.

Pembentukan anak usaha yang kemudian bernama PT Karya Citra Nusantara (KCN), mendapatkan restu dari Menteri BUMN melalui surat No.S-528/MBU/2004 tentang izin anak perusahaan bidang Kepelabuhanan pada lahan C-1.

Pada poin 2A surat dari Menteri BUMN pada waktu itu dijabat Laksamana Sukardi dinyatakan besarnya saham KBN pada JVC tetap 15 persen walaupun pihak KTU melakukan penambahan investasi pada anak perusahaan.

Laksamana Sukardi dan Sutiyoso merupakan dua pejabat yang meneken izin dan perjanjian kerja sama antara PT KBN dan PT Karya Tekhnik Utama pada 2004.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News