KBN Vs KCN, Menhub Dorong Rekonsiliasi

KBN Vs KCN, Menhub Dorong Rekonsiliasi
Menhub Budi Karya Sumadi. Foto Yessy Artada/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mendorong adanya rekonsiliasi untuk penyelesaian sengketa terkait perjanjian kerja sama antara PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dan PT Karya Citra Nusantara (KCN) dalam pengembangan serta pembangunan Pelabuhan Marunda.

Meski putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada 9 Agustus lalu belum inkrah, namun Kementerian Perhubungan dalam hal ini Otoritas Pelabuhan Marunda terseret sebagai tergugat.

Putusan PN Jakut telah memenangkan gugatan KBN atas klaim kepemilikkan seluruh aset KCN yang merupakan usaha patungan perseroan dengan PT Karya Tekhnik Utama (KTU). Pengadilan juga memutus pembatalan konsesi, dan menyeret Kemenhub bersama KCN.

Terkait hal itu, Budi menyatakan kementerian tetap mengikuti alur hukum yang berlaku. Saat ini, Kemenhub juga tengah mengajukan banding atas putusan PN Jakut.

“Pada intinya, kami selaku pemerintah tetap menjamin investor swasta yang telah bekerjasama,” kata Budi.

Menurutnya, proses bisnis tetap harus berjalan. “Just in case ada dispute, kami menjamin swasta tidak dirugikan,” tambahnya.

Budi mengajukan langkah damai bagi pihak bersengketa. “Kami mendorong adanya rekonsiliasi, agar swasta tidak rugi, dan pemerintah legitimate,” tukasnya.

Sengketa antara KBN versus KCN bermula terkait porsi kepemilikkan saham PT KCN yang merupakan perusahaan patungan antara KBN dan KTU, di mana KTU sebagai mitra swasta telah memenangi tender KBN atas pengembangan Kawasan C01 Marunda pada 2004 lewat tender yang dilakukan perusahaan pelat merah tersebut.

Saat ini, Kementerian Perhubungan juga tengah mengajukan banding atas putusan PN Jakut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News