Dua Pekan PSBB Jakarta, Denda Pelanggaran Capai Rp 257 Juta

Dua Pekan PSBB Jakarta, Denda Pelanggaran Capai Rp 257 Juta
Ilustrasi. PSBB Jakarta: Aparat Polri bersama Dishub memeriksa pengendara roda dua dan empat di Jalan Ciputat Raya, Jakarta Selatan, Jumat (10/4). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta sudah berlangsung selama dua pekan sejak 14 September 2020 lalu.

Selama itu pula Satpol PP DKI gencar melancarkan operasi ketat pengawasan protokol kesehatan Covid-19.

Kasatpol PP DKI Arifin mengatakan, selama dua pekan penerapan PSBB, sebanyak 21.285 orang ditindak karena tidak memakai masker.

"Tidak menggunakan masker itu sebanyak 21.285 orang yang terdiri atas kerja sosial 19.816 dan juga denda sebanyak 1.469 orang," kata Arifin di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (28/9).

Arifin menambahkan, hasil dari denda para pelanggar yang tidak memakai masker terkumpul Rp 233.725.000.

"Sedangkan denda yan lain, rumah makan Rp 17.200.000, tempat kerja juga ada sanksi Rp 7.000.000 sehingga total  keseluruhan Rp 257.925.000," ujar Arifin.

Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama dua pekan atau 11 Oktober 2020.

PSBB sudah kembali diterapkan sejak 14 September 2020, selama itu pula hingga kini jumlah kasus Covid-19 masih tinggi dengan kenaikan rata-rata perharinya mencapai 1.000 kasus. (mcr1/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Pemprov DKI Jakarta telah menerapkan PSBB selama dua pekan. Sebegini hasil dari denda pelanggaran protokol kesehatan.


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News