Dua Pelaku Curanmor di Pondok Gede Akhirnya Diringkus

Dua Pelaku Curanmor di Pondok Gede Akhirnya Diringkus
Polisi memborgol pelaku kriminal. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

“Untuk sementara waktu baru sekali mencuri motor di Pondok Gede. Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun,” tutupnya.(dyt/pojokbekasi)


Saat itu, mereka berkeliling dengan menggunakan satu unit sepeda motor ke perumahan warga untuk mencari mangsa. Secara tidak sengaja, mereka mendapati sepeda motor Yamaha Jupiter MX B 6452 KMS milik Salbani (31) tengah terparkir di teras rumah.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News