Dua Pelaku Curanmor di Pondok Gede Akhirnya Diringkus
Minggu, 10 Februari 2019 – 04:31 WIB
“Untuk sementara waktu baru sekali mencuri motor di Pondok Gede. Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun,” tutupnya.(dyt/pojokbekasi)
Baca Juga:
Saat itu, mereka berkeliling dengan menggunakan satu unit sepeda motor ke perumahan warga untuk mencari mangsa. Secara tidak sengaja, mereka mendapati sepeda motor Yamaha Jupiter MX B 6452 KMS milik Salbani (31) tengah terparkir di teras rumah.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Polisi Buru Pelaku Lain di Kasus Penemuan 37 Motor Curian di Jakarta Barat
- Dua Maling Motor Ditembak, Dor!
- 4 Pelajar Terlibat Sindikat Pencurian Motor, Barang Buktinya Banyak
- Dipergoki Warga saat Mencuri Motor, AN Babak Belur
- Begini Kondisi Korban Terseret Motor Akibat Ulah Begal di Bekasi
- Pencuri Motor Ini Sudah Beraksi 18 Kali di Jakarta