Dua Pelaku Pembusuran Bocah di Gowa Ditetapkan Tersangka

Dua Pelaku Pembusuran Bocah di Gowa Ditetapkan Tersangka
Polisi resmi menetapkan dua orang tersangka kasus pembusuran bocah berinisial MA, 6, di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan pada 3 Desember 2023. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

Ayahnya baru tersadar anak terkena anak panah ketika menangis kesakitan, selanjutnya dilarikan ke rumah sakit

Penasihat Hukum korban dari LBH Yodha Batara Gowa Arjuna Rasjid menyatakan sejauh telah menyurat ke Polres Gowa untuk meminta perkembangan hasil penyelidikan atas laporan ayah korban usai kejadian ke pihak Polres Gowa, dan belum ada perkembangan lebih lanjut terkait penangkapan pelaku utama.

"Sudah kami layangkan surat menanyakan perkembangan kasus, nanti kalau tidak ada jawaban pasti, kemungkinan kami tempuh jalur hukum lainnya," kata Arjuna menambahkan.(antara/jpnn)

Polisi resmi menetapkan dua orang tersangka kasus pembusuran bocah berinisial MA, 6, di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan pada 3 Desember 2023


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Muhammad Amjad

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News