Dua Pelaku Pengeroyokan Anggota TNI Ditahan, Kapolres Bukittinggi Beri Penjelasan Begini
Dody mengatakan rombongan moge ini menyenggol korban sehingga dikejar di depan toko pakaian Simpang Tarok, Kota Bukittinggi, Jumat (30/10/2020) sore. Kemudian terjadi cekcok dan yang berujung penganiayaan.
“Jadi saat melintas menyenggol korban sehingga dikejar motor tersebut kemudian ketemu di depan. Lalu terjadilah adu mulut,” ucap Dody.
Dody menjelaskan, dua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Diberitakan sebelumnya, dua anggota TNI dari Kodim 0304/Agam, Serda Yusuf dan Serda Mistari, dikeroyok pengendara moge Harley Davidson di Simpang Tarok Kecamatan Guguk Panjang, Bukit Tinggi, Sumatera Barat pada Jumat (30/10/2020).
BACA JUGA: Serda Yusuf dan Serda Mistari Dikeroyok Rombongan Pengendara Harley Davidson
Korban sempat diancam akan ditembak oleh pelaku.(one/pojoksatu)
Polisi telah memeriksa delapan orang pengendara motor gede atau moge Harley Davidson terkait pengeroyokan dua anggota TNI di Bukit Tinggi, Sumatera Barat.
Redaktur & Reporter : Budi
- Kronologi Pengeroyokan Warga oleh Oknum TNI di Jakpus, Berawal dari Pemalakan
- Polres Sukabumi Kota Kantongi Identitas 6 Buronan Kasus Penganiayaan, Siap-Siap Saja
- 4 Remaja Pengeroyok ABG di Trenggalek yang Kabur ke Tuban Akhirnya Dibekuk Polisi
- 2 Wanita Pengeroyok Pelajar di Kendari Ditahan
- Dituduh Kerap Ganggu Istri Orang, Imam Desa di Takalar Bonyok Dikeroyok
- Motif Pembunuhan di Martapura Gegara Asmara, AD Kritis Dikeroyok 8 Pelaku