Dua Pelaku Pengeroyokan Anggota TNI Ditahan, Kapolres Bukittinggi Beri Penjelasan Begini

Dua Pelaku Pengeroyokan Anggota TNI Ditahan, Kapolres Bukittinggi Beri Penjelasan Begini
Rombongan pengeroyok dua anggota TNI di Bukit Tinggi menyampaikan permintaan maaf. Foto: dokumen pri untuk pojoksatu

Dody mengatakan rombongan moge ini menyenggol korban sehingga dikejar di depan toko pakaian Simpang Tarok, Kota Bukittinggi, Jumat (30/10/2020) sore. Kemudian terjadi cekcok dan yang berujung penganiayaan.

“Jadi saat melintas menyenggol korban sehingga dikejar motor tersebut kemudian ketemu di depan. Lalu terjadilah adu mulut,” ucap Dody.

Dody menjelaskan, dua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Diberitakan sebelumnya, dua anggota TNI dari Kodim 0304/Agam, Serda Yusuf dan Serda Mistari, dikeroyok pengendara moge Harley Davidson di Simpang Tarok Kecamatan Guguk Panjang, Bukit Tinggi, Sumatera Barat pada Jumat (30/10/2020).

BACA JUGA: Serda Yusuf dan Serda Mistari Dikeroyok Rombongan Pengendara Harley Davidson

Korban sempat diancam akan ditembak oleh pelaku.(one/pojoksatu)

Polisi telah memeriksa delapan orang pengendara motor gede atau moge Harley Davidson terkait pengeroyokan dua anggota TNI di Bukit Tinggi, Sumatera Barat.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News