Dua Pembunuh Sopir Bajaj di Pasar Cipulir Berhasil Ditangkap

Dua Pembunuh Sopir Bajaj di Pasar Cipulir Berhasil Ditangkap
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

"Kami sudah sita celurit dengan noda darah dan baju korban yang dipakai saat kejadian," kata dia.

Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 ayat 2 dan atau Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman lima belas tahun penjara. (Mg4/jpnn)


Aparat Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap pelaku pembacokan sopir bajaj Supriyadi, 58.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News