Dua Pembunuh Sopir Bajaj di Pasar Cipulir Berhasil Ditangkap
Sabtu, 22 Juli 2017 – 21:41 WIB
"Kami sudah sita celurit dengan noda darah dan baju korban yang dipakai saat kejadian," kata dia.
Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 ayat 2 dan atau Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman lima belas tahun penjara. (Mg4/jpnn)
Aparat Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap pelaku pembacokan sopir bajaj Supriyadi, 58.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Ekonomi Jakarta Tumbuh 4,7 Persen pada Triwulan I 2024, Lebih Rendah dari Nasional
- 6 Kasus Pembunuhan & Penemuan Mayat Waktu Berdekatan, Terakhir Paling Gempar
- Pelaku Pembunuhan Mahasiswa Unamin Dua Orang
- Waria Dibunuh, Motif Pelaku, Alamak
- Pelaku Ditangkap, Motif Pembunuhan Pengusaha di Boyolali Terungkap
- Suami Mutilasi Istri, Pelaku Melakukannya di Daerah Ini