Dua Pemuda Ini Sungguh Nekat, Narkoba Dititipkan ke Polisi
Rabu, 03 Maret 2021 – 12:58 WIB
"Mereka (AF dan FM) adalah kurir. Pengirimnya saat ini masih DPO (daftar pencarian orang) dan sedang kami kembangkan. Identitasnya sudah kami kantongi," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Wadi Sa'bani.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) Juncto 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (cr1/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Polisi menangkap dua kurir narkoba jenis sabu-sabu yang nekat menyelundupkan barang haram tersebut ke ruang tahanan Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (1/3), simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- 2 Bintara Polres Inhu Dipecat, Ini Sebabnya
- Memperingati Hardiknas, Irjen Fakhiri Mengenang Masa Bersekolah di Pedalaman
- Analisis Reza soal Brigadir RA Bunuh Diri: Ada Pihak Lain yang Harus Diuber Polisi
- Polisi Ciduk 6 Tersangka Kasus Curanmor yang Beraksi Belasan Kali di Kota Malang
- 3 Begal Sopir Truk yang Melintasi Mesuji Dibekuk Polisi
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba