Dua Pemuda Menyelinap Masuk Kamar Gadis Lantas Berbuat Terlarang, Ya Begini Jadinya

Dua Pemuda Menyelinap Masuk Kamar Gadis Lantas Berbuat Terlarang, Ya Begini Jadinya
Tersangka pencabulan Roni (kiri) dan Ja diamankan di Mapolres Barito Utara di Muara Teweh, Selasa (14/4/2020). Foto: ANTARA/HO-Satreskrim Polres Barito Utara

Kedua tersangka dijerat Pasal 81 jo Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(antara/jpnn)

Dua pemuda berinisial RF alias Roni, 33, dan MJ alias Ja, 39, ditangkap polisi karena mencabuli anak di bawah umur, sebut saja namanya Bunga di Muara Teweh, Barito Utara, Kalimantan Tengah.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News