Dua Pemuda Menyelinap Masuk Kamar Gadis Lantas Berbuat Terlarang, Ya Begini Jadinya
Rabu, 15 April 2020 – 19:08 WIB
Kedua tersangka dijerat Pasal 81 jo Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(antara/jpnn)
Dua pemuda berinisial RF alias Roni, 33, dan MJ alias Ja, 39, ditangkap polisi karena mencabuli anak di bawah umur, sebut saja namanya Bunga di Muara Teweh, Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Bejat! MS Setubuhi Anak Kandung dengan Modus Edukasi Seksual
- Main di Komplek Perumahan, 2 Bocah di Inhu Dicabuli Pria Dewasa, Begini Kronologinya
- Kronologi Gadis 13 Tahun Diperkosa 8 Pria, Ini Satu Pelakunya
- Gadis di Bawah Umur Diperkosa Bergiliran Dua Pemuda
- Oknum PNS Cabul Ini Menyerahkan Diri ke Polisi, Ulahnya Sangat Tak Terpuji
- RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya