Dua Pencuri Mencoba Melawan dan Kabur, Dor! Dor!

Dua Pencuri Mencoba Melawan dan Kabur, Dor! Dor!
Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) saat jumpa pers. Foto: antara

"Tim Teknis Ditreskrimum Polda Kepri terus melakukan pencarian terhadap tersangka lain, dan pada Minggu tanggal 7 Juni 2020, tim kembali berhasil mengamankan tersangka ARP di seputaran wilayah Batu Aji, Kota Batam," kata dia lagi.

Selain itu, sebagai pelaku pencurian, ARP juga membantu menjualkan telepon genggam hasil curian.

Dalam melaksanakan aksinya tersangka adalah mengamati rumah atau indekosan yang pintunya tidak dikunci, kemudian tersangka masuk ke dalam dan mengambil barang-barang elektronik yang ada di dalam rumah ketika korban sedang lengah.

Apabila ketahuan, maka tersangka tidak segan-segan melakukan kekerasan terhadap korban.

"Barang bukti yang diamankan adalah 16 unit handphone berbagai merek, kamera, notebook merek Acer, tas sandang, dompet merek Gucci, uang tunai Rp 210.000, obeng, cutter, kawat untuk pembuka gembok/kunci dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio," kata dia pula.

Tersangka diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.

Ia melanjutkan, sampai saat ini Tim Teknis Ditreskrimum Polda Kepri masih melakukan pengembangan, untuk kemungkinan adanya tersangka-tersangka lain dan tersangka inisial SP (DPO), masih terus dilakukan pengejaran oleh petugas.

"Kami mengimbau kepada tersangka inisial SP untuk segera menyerahkan diri, sehingga yang bersangkutan dapat menjalani proses hukum selanjutnya," kata dia lagi. (antara/jpnn)

Dua dari tiga pencuri mencoba melawan dan melarikan diri, terpaksa petugas melakukan tindakan tegas terukur dan terarah.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News