Dua Pengedar Dibekuk Polisi, 4.925 Butir Ekstasi Diamankan
Pengedar Angga dan Ahmad dibekuk tanpa perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 2 butir ekstasi. Setelah diintrogasi, barang haram itu digunakan untuk dikonsumsi sendiri. Namun, petugas mencurigai keduanya.
Dilakukan pengembangan dengan mengajak Angga untuk ke rumahnya. Berikurnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 paket sabu di dalam kamar Angga.
Kemudian pada Selasa (4/12) sekitar pukul 01.30 WIB, dilakukan pengembangan kembali. Angga mengakui masih ada menyimpan narkotika jenis sabu dan ekstasi di kamar nomor 4 Kosan Sindi yang beralamat di Jalan KS Tubun Nomor 8 B RT 06 RW 02, Kelurahan Telanaipura, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Lalu dilakukan penggeledahan ditemukan sebanyak 86 bungkus yang berisi 4.295 butir ekstasi dan 5 paket sabu. "Kasus ini masih terus kita kembangkan," jelasnya. (pds)
Anggota Satresnarkoba Polresta Jambi, berhasil menggagalkan peredaran 4.925 pil ekstasi warna hijau dan 7 paket sabu.
Redaktur & Reporter : Budi
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini
- Oknum Pegawai Lapas Ternate Ditangkap terkait Narkoba, Alamak
- Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 4,8 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia, 4 Orang Ditangkap
- Polda Riau Bekuk 7 Kurir Narkoba Jaringan Internasional, Sita 31 Kg Sabu-Sabu dan 2.387 Butir Ekstasi
- Rutan Tangerang Siap Bantu Polisi Ungkap Warga Binaan yang Terlibat Peredaran Narkoba
- Kelab Malam di Jambi Dirazia Polisi, 2 Wanita Ketahuan Mengonsumsi Ekstasi