Poldasu Gagalkan Peredaran 32 Kg Sabu Milik Napi Lapas Medan

Poldasu Gagalkan Peredaran 32 Kg Sabu Milik Napi Lapas Medan
Polda Sumut dalam paparan pengungkapan kasus 32 Kg sabu milik napi Lapas Tanjunggusta. Foto: pojoksatu

jpnn.com, MEDAN - Polda Sumut kembali berhasil menggagalkan peredaran 32,53 kilogram (kg) narkoba jenis sabu-sabu, serta ratusan pil ekstasi dan epilon.

Barang haram itu ditengarai dikendalikan seorang narapidana yang kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjunggusta Medan.

Barang haram itu mereka sita dari belasan penangkapan yang mereka lakukan terhadap jaringan tersebut di Kota Medan, Kota Tanjungbalai, Kabupaten Deliserdang, Batubara dan Kabupaten Serdangbedagai. Bersama barang haram itu, ikut pula ditangkap sebanyak 34 tersangka.

Penangkapan pertama dilakukan pada hari Rabu, 31 Oktober 2018 di Jalan Sei Silau, Medan. Dari situ dua orang tersangka laki-laki, yakni MM dan FBH ditangkap dengan barang bukti 182 gram sabu-sabu.

Penangkapan kedua dilakukan di hari yang sama di Jalan Gatot Subroto, Medan. Tiga tersangka laki-laki dengan inisial AS, HPAS dan LF berhasil ditangkap bersama barang bukti 198 gram sabu.

Penangkapan ketiga dilakukan keesokan harinya, Kamis 01 Nopember 2018 di Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang. Dua orang tersangka perempuan dengan inisial HA dan NN ditangkap dengan barang bukti 1 kg sabu.

Penangkapan keempat di hari yang sama di Jalan Sei Mencirim Desa Suka Maju, Sudah, Deliserdang. Seorang tersangka laki-laki dengan inisial A dengan barang bukti 1,813 kg sabu.

Penangkapan kelima masih dilakukan di hari Kamis. Kali ini berlokasi di Jalan Iling Simpang Kantor, Rengas Pulau, Medan. Dimana dari lokasi tersebut ditangkap dua orang tersangka laki-laki dengan inisial AH dan WM dengan barang bukti 97,82 gram sabu.

Polda Sumut kembali berhasil menggagalkan peredaran 32,53 kilogram (kg) narkoba jenis sabu-sabu, serta ratusan pil ekstasi dan epilon.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News