Poldasu Gagalkan Peredaran 32 Kg Sabu Milik Napi Lapas Medan

Poldasu Gagalkan Peredaran 32 Kg Sabu Milik Napi Lapas Medan
Polda Sumut dalam paparan pengungkapan kasus 32 Kg sabu milik napi Lapas Tanjunggusta. Foto: pojoksatu

Sementara penangkapan keenam dilakukan hari Jumat 2 Nopember 2018 di Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan tepatnya di depan pintu gerbang tol.

Dari lokasi itu ditangkap satu orang tersangka laki-laki dengan inisial FYAP dengan barang bukti 200 gram sabu-sabu. Penangkapan ketujuh masih hari Jumat di Jalan Bilal, Mereka, ditangkap tiga orang tersangka laki-laki dengan inisial M, Y dan A dengan barang bukti 992 gram sabu.

Penangkapan kembali dilakukan pada hari Minggu 4 Nopember 2018 pinggir jalan Letda Sujono, Kota Medan. Dari penangkapan kedelapan itu, dua orang tersangka laki-laki dengan inisial MFI dan I ditangkap dengan barang bukti 500 gram sabu.

Penangkapan kesembilan dilakukan di hari Selasa 6 Nopember 2018 di Jalan Rawa I, Kota Medan. Dua orang tersangka laki-laki dengan inisial AHR dan TMA dengan barang bukti satu bungkus plastik bening tembus pandang yang berisikan Narkotika Jenis Pil Epilon sebanyak 55 (lima puluh lima) butir berwarna kuning berlogo Twetty dengan berat keseluruhan seberat 14,46 gram.

Penangkapan selanjutnya dilakukan pada hari Rabu, 7 Nopember 2018 di Komplek Taman Hako Indah (THI) Jl. Melati, No. 88 Kel. Cinta Damai Kec. Medan Helvetia Kota Medan. Dari penangkapan itu, ditangkap dua orang tersangka berinisial RN dan YY berikut barang bukti 1,111 kg sabu-sabu.

Penangkapan kesepuluh dilakukan pada hari Kamis, 8 Nopember 2018 di Kompleks USU, Jalan Dr. Mansyur Medan. Dari situ ditangkap tiga orang tersangka laki-laki dengan inisial CBMS, AN dan AIN dengan barang bukti 500 gram sabu.

Penangkapan kesebelas di hari yang sama, Kamis 8 Nopember 2018 di sebuah tempat pencucian mobil di Jalan Kaswari, Medan. Dari sana ditangkap tiga orang tersangka laki-laki dengan inisial Z, MI dan A dengan barang bukti 1 kg sabu-sabu.

Penangkapan keduabelas pada hari Rabu 7 Nopember 2018 di Dusun I Dasa Perupuk, Lima Puluh, Kabupaten Batubara, Sumut. Dua orang tersangka laki-laki dengan inisial M dan AR, selanjutnya pada hari Kamis, 8 Nopember 2018 sekira pukul 17.00 Wib di Perumahan Taman Permata Indah Pasar 2 Ring road, Medan Sunggal, telah dilakukan penangkapan terhadap 4 (empat) orang tersangka laki-laki dengan inisial F dan TT, AR dan M dengan total barangbukti 24 kg sabu-sabu.

Polda Sumut kembali berhasil menggagalkan peredaran 32,53 kilogram (kg) narkoba jenis sabu-sabu, serta ratusan pil ekstasi dan epilon.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News