Poldasu Gagalkan Peredaran 32 Kg Sabu Milik Napi Lapas Medan
Penangkapan juga dilakukan di Lingkungan VI Desa Tualang, Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai, pada Kamis, 8 Nopember 2018. Dari penangkapan itu, dua orang tersangka laki-laki dengan inisial R dan A ditangkap bersama barang bukti 944,51 gram sabu.
Penangkapan pun dilakukan di Jalan Sungai Dua, Gang Futsal, Bunga Tanjung, Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai pada 8 Nopember 2018. Dua orang tersangka laki-laki dengan inisial DH dan FR diamankan berikut barang bukti 200 butir pil ekstasi.
“Para tersangka yang kita tangkap ini tidak saling kenal, tapi mereka dikendalikan oleh orang yang sama, seorang napi di Lapas Tanjunggusta Medan. Ini masih kita telusuri terus jaringan mereka,” sebut Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Hendri Mapaung, Selasa (13/11/2018).
Kepada para tersangka, lanjut Hendri, akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 6-20 tahun penjara serta denda Rp.1 miliar-Rp.10 miliar.
“Total keseluruhan anak bangsa yang diselamatkan dari pengaruh buruk narkoba melalui penindakan ini, yakni sebanyak 325.638 orang,” ujar Hendri. (fir)
Polda Sumut kembali berhasil menggagalkan peredaran 32,53 kilogram (kg) narkoba jenis sabu-sabu, serta ratusan pil ekstasi dan epilon.
Redaktur & Reporter : Budi
- Oknum Pegawai Lapas Ternate Ditangkap terkait Narkoba, Alamak
- Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 4,8 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia, 4 Orang Ditangkap
- Rutan Tangerang Siap Bantu Polisi Ungkap Warga Binaan yang Terlibat Peredaran Narkoba
- Diduga Jadi Tempat Peredaran Narkoba, Axelle Resto & KTV Pekanbaru Disegel, 4 Orang Ditangkap
- Diduga Jadi Tempat Peredaran Narkoba, 2 Diskotek di Palembang Ini Terancam Ditutup
- TA Kendalikan Peredaran Narkoba dari Lapas Tanjung Gusta, Alamak