Usaha Bangkrut, Kakek 67 Tahun di Jambi Nekat Jualan Narkoba

Usaha Bangkrut, Kakek 67 Tahun di Jambi Nekat Jualan Narkoba
Kasatnarkoba Polres Sarolangun, AKP Tingam Manalu bersama tim dan pelaku menunjukkan barang bukti narkoba di Mapolres Sarolangun, Jumat (5/10). Foto: jambiekspres/jpg

jpnn.com, SAROLANGUN - Seorang pria bernama Arfan, 67, ditangkap Satresnarkoba Polres Sarolangun pada Jumat (28/9) sekitar pukul 14.00 WIB di rumahnya.

Warga Desa Peranginan, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Jambi, itu ditangkap lantaran mengedarkan narkoba. Modusnya juga baru. Yakni, menyelipkan sabu yang sudah dimasukkan ke dalam plastik kecil di antara obat antibiotik.

"Iya benar, penangkapan kita lakukan di rumah tersangka,” ujar Kasat Narkoba Polres Sarolangun AKP Tongam Manalu, Kamis (4/10).

Kata AKP Tongam, barang bukti yang berhasil diamankan, yakni berupa satu buah kaleng berwarna hitam yang berisi 50 klip plastik yang berisi serbuk kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu.

Selain itu, katanya, juga ditemukan dua buah alat hisap sabu dan uang sebesar Rp 15 juta yang diduga hasil penjualan narkotika jenis sabu.

"Terduga pelaku ini diamankan saat sedang duduk di dalam rumah, lalu anggota unit satuan narkoba masuk ke dalam rumah tersangka, dan langsung mengamankan pelaku serta memanggil perangkat desa setempat untuk melakukan penggeledahan," terangnya.

“Rata-rata pelaku menjual dengan harga Rp 300 sampai Rp 500 ribu per bungkus kecil," tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pihaknya menjerat pelaku dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2).

Seorang pria bernama Arfan, 67, ditangkap Satresnarkoba Polres Sarolangun pada Jumat (28/9) sekitar pukul 14.00 WIB di rumahnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News