Dua Pengedar Sabu Diciduk Polisi
Minggu, 26 Juni 2011 – 03:06 WIB
Dalam penangkapan ini, selain berhasil menangkap dua tersangka, polisi juga menyita barang bukti satu paket sabu dari Yandri, dan delapan plastik kecil Dedi Osper. Akibat perbuatan itu, kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 dan 114 KUHP tentang narkoba, dengan ancaman di atas empat tahun penjara.(jpnn)
Baca Juga:
JAMBI - Meski terus dirazia, peredaran narkoba sabu-sabu masih terus terjadi. Buktinya, dalam satu malam saja, dua orang pengguna sabu, berhasil
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seorang Ayah di Tangerang Tewas Dibunuh Anak Kandung
- Pesta Narkoba, Oknum PNS Dinkes dan Honorer Ini Ditangkap Polisi
- Ini Kawanan Begal Mobil Sadis di Bogor
- Alat BRIN Temukan Ladang Ganja 5 Hektare di Mandailing Natal Sumut
- Dua Oknum Polisi Pengguna Narkoba di Maluku Dituntut 18 Bulan Penjara
- Melawan Petugas, Pelaku Begal Casis Bintara Polri Ditembak Mati, Ada Luka di Dada