Dua Pengedar Sabu Diciduk Polisi

Dua Pengedar Sabu Diciduk Polisi
Dua Pengedar Sabu Diciduk Polisi
Dalam penangkapan ini, selain berhasil menangkap dua tersangka, polisi juga menyita barang bukti satu paket sabu dari Yandri, dan delapan plastik kecil Dedi Osper. Akibat perbuatan itu, kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 dan 114 KUHP tentang narkoba, dengan ancaman di atas empat tahun penjara.(jpnn)

JAMBI - Meski terus dirazia, peredaran narkoba sabu-sabu masih terus terjadi. Buktinya, dalam satu malam saja, dua orang pengguna sabu, berhasil


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News