Dua Pengedar Sabu-sabu dan Ganja di Cilegon Diringkus
Jumat, 13 Desember 2019 – 20:48 WIB

Wakapolres Cilegon Kompol Andra Wardana merilis penangkapan pengedar sabu-sabu dan ganja. Foto: Radar Banten
Petugas pun langsung menggeledah rumah tersebut, dan hasilnya ditemukan dua paket plastik bening yang berisi sabu-sabu dan sembilan paket plastik bening yang berisi ganja kering. Paket-paket itu disimpan di dalam kotak berwarna hitam.
“Kedua pelaku diancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” ujarnya. (bayu m)
Satnarkoba Polres Cilegon mengamankan 8,12 gram sabu-sabu dan 9,13 gram ganja dari dua tersangka.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh