Dua Pengedar Sabu-sabu dan Ganja di Cilegon Diringkus
Jumat, 13 Desember 2019 – 20:48 WIB
Petugas pun langsung menggeledah rumah tersebut, dan hasilnya ditemukan dua paket plastik bening yang berisi sabu-sabu dan sembilan paket plastik bening yang berisi ganja kering. Paket-paket itu disimpan di dalam kotak berwarna hitam.
“Kedua pelaku diancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” ujarnya. (bayu m)
Satnarkoba Polres Cilegon mengamankan 8,12 gram sabu-sabu dan 9,13 gram ganja dari dua tersangka.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Seusai Pesta Sabu-Sabu, 2 Orang Ini Ditangkap Polisi, Ada yang Kenal?
- Tumpukan Narkoba Ganja Itu Seharga Rp 200 Juta, Dijual kepada Pelajar & Mahasiswa
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Kanit Reskrim di Tulungagung Ditangkap Polisi terkait Narkoba, Begini Ceritanya
- Petugas Kebersihan Jalani Usaha Sampingan Terlarang
- 5 Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi saat Pesta Miras dan Ganja, Duh