Dua Pengusaha Tagih Uang untuk Suap Akil
Kamis, 06 Februari 2014 – 18:28 WIB

Dua Pengusaha Tagih Uang untuk Suap Akil
Elant dan Edwin mengakui mereka adalah pengusaha dan memiliki saham di PT Berkala Maju Bersama yang juga dimiliki Cornelis. Perusahaan itu bergerak di perkebunan kelapa sawit.
Mereka menyatakan, Cornelis meminjam langsung uang itu pada 30 September 2013, atau dua hari sebelum ditangkap KPK. Masing-masing memberi Rp 1 miliar untuk Cornelis. Keduanya berpikir uang itu kepentingan bisnis semata karena sudah berteman lama dengan Cornelis. (flo/jpnn)
JAKARTA - Dua pengusaha asal Kalimantan Tengah, Elant S. Gaho dan Edwin Permana, bersikeras meminta Cornelis Nalau yang menjadi terdakwa perkara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pak Ali Datang ke Lokasi Tes PPPK Tahap 2, Silakan Disimak Kalimatnya
- 6 Fakta Terbaru Pembunuhan Jurnalis Juwita, Asmara Rumit Oknum TNI AL Itu
- Puluhan Pelajar Nakal di Purwakarta Dikirim ke Rindam III/Siliwangi Bandung
- Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter AY Naik Penyidikan
- Prabowo kepada Wartawan: Bagian Saya Marah-marahi Menteri, Nah Kalian Keluar
- Hakim Menolak Permohonan Praperadilan Tersangka Korupsi PMI Palembang