Dua Penyelundup 74 Ribu Baby Lobster Divonis Bebas

Dua Penyelundup 74 Ribu Baby Lobster Divonis Bebas
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Makanya, dirinya sangat mengapresiasi dan memutuskan memimpin langsung ekspose di Polres Tanjab Timur kala itu. Saat dua tersangka ditetapkan, Ahmad Saleh dan Mulyadi Siarait yang merupakan anggota kepolisian. Sementara itu, Akhyat pemilik Baby Lobster masih menjadi DPO. (oni)


Terdakwa penyeludupan Baby Lobster, Achmad Saleh dan Mulyadi Sirait divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Muarasabak, Rabu (28/3).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News