Dua Penyelundup 74 Ribu Baby Lobster Divonis Bebas

Dua Penyelundup 74 Ribu Baby Lobster Divonis Bebas
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Ahmad Saleh sendiri berperan mengecek kondisi Lobster dan mengganti oksigen saat transit di Jambi. Sementara Mulyadi Sirait yang merupakan anggota kepolisian ini berperan dalam perjalan Baby Lobster itu dari Kota Jambi menuju perairan Mendahara.

“Sekarang gini, apa bedanya kasus ini dengan kasus yang ditangani Polda Jambi dan divonis 3, 5 tahun penjara. Kan sama kasusnya, makanya kita akan lakukan kasasi,” tegasnya lagi.

Tidak jauh berbeda apa yang disampaikan Kajari Muarasabak, Riski Fahrudi, dirinya menyayangkan putusan hakim dalam perkara ini. Menurutnya, hakim melakukan penafsiran yang tidak tepat dalam perkara ini. Makanya, dirinya juga menegaskan akan melakukan kasisi.

“Kita juga menyayangkan, Saya kira penafsirannya (hakim,red) yang lain,” ungkapnya.

Sementara itu, setelah JPU melaporkan hasil putusan hakim, Kapolres Tanjab Timur juga datang ke Kejari Muarasabak dan melakukan pertemuan di ruangan Kajari.

“Bertamu, koordinasi,” katanya singkat seraya tersenyum lebar.

Putusan bebas ini memang cukup mengagetkan. Sebab, saat penangkapan Januari lalu, perkara ini langsung diekspos Kapolda Jambi. Ketika itu, Kapolda menyebutkan, perkara ini memang menjadi perhatian khusus.

Apalagi penyulundupan yang digagalkan Polres Tanjab Timur, merupan yang kedua kalinya digagalkan jajaran Polda Jambi. Namun, jumlah yang digagalkan pada Polres Tanjab Timur merupakan jumlah yang paling besar, mencapai 74.222 ekor atau senilai Rp15 miliar.

Terdakwa penyeludupan Baby Lobster, Achmad Saleh dan Mulyadi Sirait divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Muarasabak, Rabu (28/3).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News