Dua Perambah Hutan di Kawasan Konservasi GSK Ditangkap Polisi

jpnn.com, PEKANBARU - Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau bersama Polsek Siak Kecil meringkus dua orang pelaku ilegal Logging di Kawasan Konservasi Giam Siak Kecil (GSK).
Dua perusak hutan itu berinisial SR (52), dan ST (59). Mereka ditangkap pada 24 Maret 2023 lalu.
Kasubdit IV Dit Reskrimsus Polda Riau AKBP Dhovan Oktavianton mengatakan bahwa tersangka SR berperan sebagai pemilik kayu. Sementara ST pengangkut yang mengeluarkan kayu dari hutan.
“Para tersangka ditangkap saat akan mengeluarkan kayu olahan di Desa Sadar Jaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis,” kata Dhovan kepada JPNN.com Selasa (28/3).
Dhovan menjelaskan bahwa penangkapan itu berawal dari informasi yang diberikan masyarakat.
Bahwa pada Jumat 24 Maret 2023, ada aktivitas orang mengeluarkan kayu di Desa Sadar Jaya.
Atas informasi itu Tim Polsek Siak Kecil langsung melakukan penyelidikan ke lokasi di maksud.
Saat tim melakukan pengintaian, satu unit truk Cold Diesel keluar dari lokasi tersebut.
Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau bersama Polsek Siak Kecil meringkus dua orang pelaku ilegal Logging di Kawasan Konservasi Giam Siak Kecil (GSK).
- Gubri Syamsuar Perpanjang Program 7 Berkah Pajak, Masyarakat Ayo Manfaatkan
- Tangkap Pelaku Karhutla, AKBP Andrian Beri Peringatan untuk Warga
- Prakiraan Cuaca di Riau 30 Mei 2023, BMKG Bilang Begini
- Cuaca Riau 29 Mei 2023, Simak Pengumuman BMKG
- Cuaca Riau Hari Ini Minggu 28 Mei 2023, Simak Penjelasan BMKG
- Cuaca Riau 27 Mei 2023, Simak Penjelasan BMKG