Dua Perambah Hutan di Kawasan Konservasi GSK Ditangkap Polisi

Sesampainya di jalan Pasar Desa Sadar Jaya, tim langsung melakukan melakukan penangkapan terhadap SR dan ST.
“Dari tangan pelaku kami amankan kurang lebih enam kubik kayu yang diambil dari Giam Siak Kecil. Satu unit Mitsubitsi Cold Diesel Ps 100 warna kuning biru dengan nomor polisi BM 8212 LB,” pungkasnya.
Dua pelaku itu disangkakan dengan Pasal 83 ayat ayat 1 huruf b Undang-undang No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan perusakan hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Angka 13 ayat 1 huruf b Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia No. 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo Pasal 88 ayat 1 huruf a Undang-undang Republik Indonesia No.18 tahun 2013 tentang pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (mcr36/jpnn)
Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau bersama Polsek Siak Kecil meringkus dua orang pelaku ilegal Logging di Kawasan Konservasi Giam Siak Kecil (GSK).
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Rizki Ganda Marito
- Wali Kota Pekanbaru Temui Menteri PU di Padang, Ini yang Dibahas
- Hari Bumi 2025, Telkom Gelar Konservasi Lingkungan Secara Serentak di Indonesia
- Sindikat Pemalsuan KTP Terungkap, Orang Dalam Disdukcapil Terlibat
- Ultimatum Menko Polkam: Jangan Sampai Karhutla Terjadi di Riau
- Pria Terjatuh Dari Flyover SKA Pekanbaru, Begini Kronologinya
- Menhut Tinjau Satwa di PPS Riau Kerja Sama Yayasan Arsari Djojohadikusumo