Dua Perampok Minimarket di Kebon Jeruk Akhirnya Ditangkap

Dua Perampok Minimarket di Kebon Jeruk Akhirnya Ditangkap
Polisi memborgol pelaku. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa uang tunai sebesar Rp1.220.600 dan satu unit ponsel.

BACA JUGA: Mengaku Punya Ilmu Menghilang dan Bikin Orang Tertidur, Arta Wirianda Bobol Rumah, Lihat Hasilnya

"Perbuatan pelaku dapat dikenakan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan ancaman hukumnya maksimal sembilan tahun penjara," demikian Yudi.(antara/jpnn)

Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus perampokan minimarket di Jalan Panjang Kelapa Dua Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (18/9) dini hari.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News