Dua Perpres tentang PPPK Sudah Diberi Nomor?

Dua Perpres tentang PPPK Sudah Diberi Nomor?
Kepala BKN Bima Haria Wibisana belum tahu informasi seputar Perpres PPPK. Ilustrasi Foto: Mesya/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Hingga hari ini, dua Perpres yang mengatur tentang Jabatan dan Penggajian PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) belum juga diterbitkan.

Sumber resmi JPNN menyebutkan, Perpres PPPK sudah diteken Presiden Jokowi dan telah diberi nomor.

Sumber tersebut menyebutkan, Perpres tentang Jabatan PPPK bernomor 38 tahun 2020. Ada 147 jabatan yang diatur di dalamnya.

Namun, sumber ini kembali menyebutkan, memang belum dirilis dan belum ada salinannya.

Entah apa gerangan yang membuat Perpres PPPK ini harus perlu waktu lama untuk diundangkan di lembaran negara.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana yang dihubungi mengaku belum mendapatkan informasi terkait Perpresnya.

"Saya belum dapat informasi apa-apa," kata Bima kepada JPNN.com, Sabtu (7/3).

Bima mengakui, BKN yang akan jadi instansi paling sibuk bila Perpres PPPK sudah dirilis ke publik. Sebab, harus menyiapkan NIP bagi 51 ribu PPPK.

Berita honorer K2 hari ini: Informasi dari sumber menyebutkan bahwa Presiden Jokowi sudah meneken Perpres PPPK dan sudah dinomori.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News