Dua Pimpinan Allianz Life Resmi Dicekal
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah mengajukan surat pencekalan terhadap dua pimpinan PT Allianz Life Indonesia yaitu Presiden Direktur Joachim Wessling dan Manajer Claim Yuliana Firmansyah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, dengan begini, kedua tersangka kasus dugaan pelanggaran konsumen itu tidak bisa melarikan diri ke luar negeri.
"Kami ajukan pencekalan sejak 28 September. Pencekalan tersebut untuk 20 hari ke depan," kata Argo saat dikonfirmasi, Senin (2/10).
Argo juga menjelaskan, pencekalan ini untuk menjamin dua tersangka berada di Indonesia. Pasalnya, hal ini untuk menjamin kedua tersangka siap diperiksa apabila penyidik membutuhkan keterangan mereka.
"Ini untuk mempermudah proses penyidikan," tegas Argo.
Seperti diketahui, Allianz Indonesia tidak membayar klaim nasabahnya Ifranus Algadri. Dalam proses klaim itu, Allianz meminta catatan medis lengkap pasien agar dananya bisa dicairkan.
Padahal, dalam aturan Permenkes Nomor 269/Menkes/PER/III/2008 tentang Rekam Medis, rumah sakit tidak diperbolehkan memberikan catatan medis pasien. (Mg4/jpnn)
Argo juga menjelaskan, pencekalan ini untuk menjamin dua tersangka berada di Indonesia.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Nikmati Kemewahan Layanan Kesehatan Bedah Orthopedi-Vaskular di RS Premier Bintaro
- Jaring Potensi Petani Muda, Inilah 75 Nominee Young Ambassador Agriculture Pilihan Kementan
- Cetak Instruktur Fitness, PKS Konsisten Membangun Gaya Hidup Sehat di Masyarakat
- Perkumpulan Kader Bangsa Ingin Prabowo-Gibran Fokus Pada 3 Isu Ini
- Pakar Lingkungan UNP Sebut Air yang di Atas Baku Mutu Tidak Dapat Lagi Dikonsumsi
- Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Warga dengan Antusiasme Tinggi