Dua Pimpinan Allianz Life Resmi Dicekal

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah mengajukan surat pencekalan terhadap dua pimpinan PT Allianz Life Indonesia yaitu Presiden Direktur Joachim Wessling dan Manajer Claim Yuliana Firmansyah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, dengan begini, kedua tersangka kasus dugaan pelanggaran konsumen itu tidak bisa melarikan diri ke luar negeri.
"Kami ajukan pencekalan sejak 28 September. Pencekalan tersebut untuk 20 hari ke depan," kata Argo saat dikonfirmasi, Senin (2/10).
Argo juga menjelaskan, pencekalan ini untuk menjamin dua tersangka berada di Indonesia. Pasalnya, hal ini untuk menjamin kedua tersangka siap diperiksa apabila penyidik membutuhkan keterangan mereka.
"Ini untuk mempermudah proses penyidikan," tegas Argo.
Seperti diketahui, Allianz Indonesia tidak membayar klaim nasabahnya Ifranus Algadri. Dalam proses klaim itu, Allianz meminta catatan medis lengkap pasien agar dananya bisa dicairkan.
Padahal, dalam aturan Permenkes Nomor 269/Menkes/PER/III/2008 tentang Rekam Medis, rumah sakit tidak diperbolehkan memberikan catatan medis pasien. (Mg4/jpnn)
Argo juga menjelaskan, pencekalan ini untuk menjamin dua tersangka berada di Indonesia.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Wamen Viva Yoga Ajak Gen Z Berkreasi, Berinovasi & Berkiprah di Kawasan Transmigrasi
- LSM dan Mahasiswa Dinilai Berperan Penting sebagai Penyeimbang Kekuasaan
- Generasi Muda Melawan Tekanan Sosial Dalam Drama Musikal Unravelled
- Beban Ekonomi Makin Berat, Masyarakat Rela Mengantre demi Beras Gratis di Kampus UBK
- Permintaan Kerja dari Luar Negeri Capai 1,7 Juta, RI Baru Bisa Serap Sebegini
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang