Dua Pitbull Penyerang Warga Diperiksa Polisi

jpnn.com, KEDIRI - Polres Kediri, Jawa Timur, masih memeriksa pemilik dua anjing pitbull yang menyerang warga hingga tewas.
Pemilik terancam pasal kelalaian karena memelihara hewan buas itu tanpa pengawasan.
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan terhadap jenazah korban diketahui terdapat sejumlah luka gigitan di leher dan lengannya.
Selain itu, pasca-kejadian yang menyerang warga tersebut, 2 anjing milik Najam langsung diamankan di sel tahanan Satuan Sabhara Polres Kediri Unit K-9.
Kedua anjing berjenis pitbull ini lemas usai diberi obat penenang oleh tim K-9 agar tidak berontak terus-menerus.
Kasubbag Humas Polres Kediri, AKP. Mukhlason, mengatakan, saat ini pemilik anjing, Najam masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
Najam terancam pasal 359 KUHP tentang pidana kelalaian yang mengakibatkan orang lain celaka.
"Status Najam baru sebatas saksi, tetapi tidak menutup kemungkinan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sebagaimana ancaman hukuman pasal kelalaian selama 5 hingga 6 tahun penjara," tutur AKP Mukhlason.
Korban penyerangan anjing pitbull sedang lewat di tanah kosong dekat lokasi kejadian.
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka
- Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara
- Bergulat dengan Begal, Iptu Noval Kena Tembak, Pelaku Kabur
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya