Dua Polisi Gadungan Dibekuk Usai Memeras Warga

Dua Polisi Gadungan Dibekuk Usai Memeras Warga
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. Foto: dokumen JPNN

Melihat ulah kedua pelaku, warga sekitar pun langsung melaporkan ke petugas yang kebetulan sedang patroli di kawasan tersebut. Atas laporan itu, Bripka Herman langsung mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya.

“Kebetulan ada anggota unit Resnarkoba sedang patroli, yakni Bripka Herman Fadilah dan Bripka Aris Alimudin pelaku berhasil ditangkap,” ungkap Argo.

Dari kejadian ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti yaitu satu buah airsoft gun jenis pistol merek Pietro Beretta Gardone VT buatan Italia, satu buah magasin dengan peluru gotri besi/kuningan, dan satu buah tas hitam.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemerasan. (dhe)


Kedua pelaku membawa korban dengan berbonceng tiga menggunakan sepeda motor menuju ke kantor polisi.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News