Dua Polisi Gadungan Pencuri Mobil Mewah Ini Divonis 5 Tahun Penjara
Selasa, 20 Oktober 2020 – 16:56 WIB

Penasihat Hukum Terdakwa Begal Mobil Mewah Ahmad Rizal SH. Foto : Fadly/Sumeks.co
Sesampainya di jalan Irigasi, dengan tangan diborgol kebelakang, korban disuruh naik motor bersama terdakwa Joni, sementara terdakwa Rustam melarikan diri bersama mobil milik korban ke arah TPU Keramasan untuk kemudian di sparepart mobil itu dipreteli untuk menghilangkan barang bukti.
BACA JUGA: Heru Setiawan Ditembak dari Jarak Dekat, Tewas Tergeletak di Atas Motor, Kondisi Mengenaskan
Namun nahas, pada Juli 2020 sekira 15.00 wib terdakwa Rustam ditangkap di dekat rumahnya, setelah dilakukan pengembangan pihak kepolisian Direskrimum Polda Sumsel terdakwa Joni pun ikut diamankan. (Fdl/sumeks.co)
Dua terdakwa kasus pencurian spesialis mobil mewah bernama Joni Alias Usman Cobra, 49, dan Rustam Effendi Alias Rustam Macho, 45, divonis 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Palembang pada Kamis (15/10) lalu.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Motor Bu Guru Korban Begal di Bangkalan Sudah Kembali, Ada yang Terharu
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Ketua Dekranasda Sumsel Feby Deru Matangkan Persiapan Swarna Songket Nusantara di Palembang
- Rumah yang Terbakar di Palembang Ternyata Pernah Ditempati Mantan Wakil Gubernur Sumsel
- 4 Remaja Jadi Begal Bawa Senjata Api di Kuta Bali
- Motif Penyiraman Air Keras terhadap Bagus di Palembang Terungkap, Oalah