Dua Polisi Korban Pengeroyokan 40 Orang Dapat Penghargaan
Rabu, 06 Desember 2017 – 17:08 WIB
Sejauh ini, polisi sudah menetapkan lima pelaku sebagai tersangka dalam kasus itu.
Baca Juga:
Mereka adalah Faris Maulana alias FM (21), Heri alias HR (20), Fahmi Ahmad Putra alias FAP (20), Iman alias IM (20), dan IOM (17).
Lima tersangka itu dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (mg1/jpnn)
Dua polisi dikeroyok geng Rawa Lele 212 yang sedang pesta miras
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- 5 Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi saat Pesta Miras dan Ganja, Duh
- 4 Pengeroyok Polisi di Makassar Dibekuk, Salah Satunya Masih di Bawah Umur
- Massa Mengamuk di Bawaslu, Wakapolres Dilempar Batu, Kasat Lantas Terkena Panah, Lihat
- Amankan Kantor Bawaslu, Wakapolres dan Kasat Lantas Jadi Korban Penyerangan Warga
- Warga Serang Polsek di Boven Digoel Papua, Kapolsek jadi Korban
- Aksi Pesta Miras Puluhan Remaja di Hotel Dibubarkan Polisi