Dua Polisi Lamsel Dipecat

Pesta Narkoba, 2 Teman Wanita Tewas Over Dosis

Dua Polisi Lamsel Dipecat
Dua Polisi Lamsel Dipecat
   

Berdasarkan keterangan Saksi Nurmalasari, terperiksa Brigda Toba Bahasiswa mengajak kedua korban keluar rumah dengan alasan menghadiri suatu pesta pada 23 Desember 2007. Dua hari kemudian, korban diantar pulang ke rumah dengan kondisi mabuk berat dengan aroma minuman keras dari mulutnya. "Setelah mengantarkan adik saya, Toba langsung pergi entah kemana. Karena kondisi adik saya sakit, langsung dibawa ke RS Abdoel Moloek, Bandarlampung," kata Nurmalasari.

   

Baheramsyah, orang tua korban Sri Agustina mengaku mendapat informasi bahwa anaknya (Sri Agustina, red) sedang dirawat di RS Abdoel Moeloek Bandarlampung. "Anak saya tidak pernah keluar rumah dan tidak tahu jenis minuman dan Narkoba. Mungkin karena pengaruh teman-teman yang mengajak keluar rumah anak saya over dosis," katanya dalam saksi persidangan.

   

Namun sayang, terperiksa Bripda Toba Bahasiswa tidak dapat hadir pada sidang komisi kode etik yang digelar Senin sore (28/12). Sebab terperiksa saat ini sedang menjalani proses hukum di lapas Narkoba Way Hui sesuai putusan pengadilan negeri Kalianda dengan vonis 15 tahun penjara.

   

Selaku atasan terperiksa, Kasatsamapta Polres Lamsel AKP Jatmiko mendampingi terperiksa. Dalam pembelaannya, dia meminta pertimbangan baik dari ketua sidang selaku pemimpin sidang komisi kode etik Polri.

KALIANDA- Bripda Toba Bahasiswa dan Bripda Budi Hermawan harus mengakhiri kebanggannya sebagai anggota Polri. Ini lantaran kedua orang itu telah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News