Dua Polisi Lamsel Dipecat
Pesta Narkoba, 2 Teman Wanita Tewas Over Dosis
Selasa, 29 Desember 2009 – 10:57 WIB
Baca Juga:
Baheramsyah, orang tua korban Sri Agustina mengaku mendapat informasi bahwa anaknya (Sri Agustina, red) sedang dirawat di RS Abdoel Moeloek Bandarlampung. "Anak saya tidak pernah keluar rumah dan tidak tahu jenis minuman dan Narkoba. Mungkin karena pengaruh teman-teman yang mengajak keluar rumah anak saya over dosis," katanya dalam saksi persidangan.
Namun sayang, terperiksa Bripda Toba Bahasiswa tidak dapat hadir pada sidang komisi kode etik yang digelar Senin sore (28/12). Sebab terperiksa saat ini sedang menjalani proses hukum di lapas Narkoba Way Hui sesuai putusan pengadilan negeri Kalianda dengan vonis 15 tahun penjara.
Selaku atasan terperiksa, Kasatsamapta Polres Lamsel AKP Jatmiko mendampingi terperiksa. Dalam pembelaannya, dia meminta pertimbangan baik dari ketua sidang selaku pemimpin sidang komisi kode etik Polri.
KALIANDA- Bripda Toba Bahasiswa dan Bripda Budi Hermawan harus mengakhiri kebanggannya sebagai anggota Polri. Ini lantaran kedua orang itu telah
BERITA TERKAIT
- Pangdam Pattimura Melantik Brigjen TNI Antoninho Rangel Da Silva Jadi Danrem 151/Binaiya
- Begini Kronologi Kecelakaan Ambulans dan Truk Gandeng di Tol Batang-Semarang
- Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Ani Sofian Melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak, Ini Pesannya
- Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Penjara
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa terkait Korupsi Rp 22,6 Miliar