Dua Polisi Lamsel Dipecat

Pesta Narkoba, 2 Teman Wanita Tewas Over Dosis

Dua Polisi Lamsel Dipecat
Dua Polisi Lamsel Dipecat
KALIANDA- Bripda Toba Bahasiswa dan Bripda Budi Hermawan harus mengakhiri kebanggannya sebagai anggota Polri. Ini lantaran kedua orang itu telah dipecat dari kepolisian dalam persidangan komisi kode etik di Polres Lampung Selatan (Lamsel), Selasa (28/12).

Penyebabnya, kedua orang tersebut terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan tewasnya dua teman wanita mereka, yaitu Sri Agustina (23) dan Yantina (24) akibat over dosis minuman keras yang dicampur dengan narkoba pada 23 Desember 2007 yang dilakukan Bripda Toba Bahasiswa.  

Atas dasar itu, Komisi Etik Polri Polres Lampung Selatan yang dipimpin Kompol Mahendi Suriandra SH Sik memutuskan kedua anggota Polres Lampung Selatan itu terbukti melanggar peraturan pemerintah (PP) pasal 12 tahun 2003 huruf a tentang pemberhentian anggota Polri.

Sidang yang digelar di Mapolres Lamsel Senin (28/12) menghadirkan saksi-saksi atas meninggalnya korban Sri Agustina (23) dan Yantina (24) akibat over dosis minuman keras yang dicampur dengan narkoba pada 23 Desember 2007 yang dilakukan Bripda Toba Bahasiswa.

Saksi-saksi yang dihadirkan Baheramsyah (52) dan Nurmalasari (28). Saksi merupakan orang tua korban Sri Agustina dan kakak korban Yantina yang mengetahui keberadaan korban sebelum meninggal di RS Abdul Moeloek, Bandarlampung.

KALIANDA- Bripda Toba Bahasiswa dan Bripda Budi Hermawan harus mengakhiri kebanggannya sebagai anggota Polri. Ini lantaran kedua orang itu telah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News