Dua Politisi Golkar Didakwa Korupsi Alquran

Ayah-Anak Terancam 20 Tahun Penjara

Dua Politisi Golkar Didakwa Korupsi Alquran
Zulkarnaen Djabbar dan putranya, Dendi Prasetia saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/1). Foto: Ade Sinuadji/JPNN
Zulkarnen meminta agar Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Ditjen Bimas Islam, Mashuri memenangkan PT A3I dalam proses lelang.  "Terdakwa I (Zulkarnaen Djabar, red) meminta Nasaruddin Umar agar memberi sinyal kepada Mashuri, dan Nasaruddin Umar mengatakan iya," urai JPU KPK, Rusdi Amin.

Namun setelah PT A3I memenangi lelang, ternyata proyeknya disubkontrakkan lagi ke perusahaan lain. Proyek pengadaan Al Quran tahun 2012 dikerjakan oleh PT SPI. Sedangkan proyek pengadaan laboratorium komputer MTs dimenangkan oleh PT Batu Karya Mas, sebuah perusahaan yang dipinjam benderanya oleh PT SPI.

Tak berhenti di situ,  Zulkarnaen juga meminta anaknya dan politisi Golkar lainnya, Fahd El Fouz  untuk menghitung pembagian fee bagi para petinggi Kemnag. "Atas perintah terdakwa I (Zulkarnaen, red), kemudian terdakwa II (Dendi, red) bersama-sama Fahd El Fouz melakukan perhitungan rencana pembagian fee yang didasarkan pada nilai pekerjaan di Kemenag tahun 2011 dan 2012 yang ditulis tangan oleh Fahd pada lembaran kertas," urai JPU.

Dari hitung-hitungan Dendi dan Fadh, maka Abdul Kadir diharuskan menyetor fee sebagai imbalan yang besarnya 15 persen dari setiap proyek.  "Terdakwa I Zulkarnaen Djabar dengan terdakwa II Dendi Prasetia bersama-sama dengan Fahd El Fouz menerima hadiah berupa uang sejumlah Rp14,39 miliar dari Abdul Kadir Alaydrus," urai JPU.

JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI, Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendi Prasetia Zulkarnaen Putra akhirnya duduk di kursi terdakwa. Pada persidangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News