Dua Politisi Golkar Didakwa Korupsi Alquran
Ayah-Anak Terancam 20 Tahun Penjara
Senin, 28 Januari 2013 – 21:41 WIB
Atas perbuatan itu, Zulkarnaen dan Dendi dalam dakwaan primer dijerat dengan Pasal 12 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 20 tahun penjara. Sedangkan dalam dakwaan subsidairnya, Zulkarnaen dan Dendi dijerat pasal 5 ayat (2) juncto pasal 5 ayat (1( UU Tipikor juncti pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto pasal 65.
Atas dakwaan itu, baik Zulkarnaen maupun Dendi akan mengajukan nota keberatan (eksepsi). "Kami akan sampaikan eksepsi, tapi selebihnya kami serahkan kepada penasehat hukum," ujar Zulkarnaen di kursi terdakwa.(ara/flo/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI, Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendi Prasetia Zulkarnaen Putra akhirnya duduk di kursi terdakwa. Pada persidangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penyelundup Sabu-Sabu di Tapal Batas RI-Malaysia Diringkus Petugas, Lihat Tampangnya!
- Datangi DPD RI, Asosiasi MRP Minta Dukungan Proteksi Hak Politik Orang Asli Papua
- RPP Manajemen ASN Status Abu-Abu, Calo Gencar Incar Honorer
- Lakukan Kunjungan ke Luar Negeri, SYL Merasa Ingin Bantu Mendorong Perekonomian
- Lagi Mengajar, 3 Guru SD Asal Papua Nyaris Ditangkap Tentara PNG
- Penyidikan Rampung, Bea Cukai Madiun Boyong 4 Tersangka Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan