Dua Politisi Golkar Didakwa Korupsi Alquran

Ayah-Anak Terancam 20 Tahun Penjara

Dua Politisi Golkar Didakwa Korupsi Alquran
Zulkarnaen Djabbar dan putranya, Dendi Prasetia saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/1). Foto: Ade Sinuadji/JPNN
Atas perbuatan itu, Zulkarnaen dan Dendi dalam dakwaan primer dijerat dengan Pasal 12 juncto  Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 20 tahun penjara. Sedangkan dalam dakwaan subsidairnya, Zulkarnaen dan Dendi dijerat  pasal 5 ayat (2) juncto pasal 5 ayat (1( UU Tipikor juncti pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto pasal 65.

Atas dakwaan itu, baik Zulkarnaen maupun Dendi akan mengajukan nota keberatan (eksepsi). "Kami akan sampaikan eksepsi, tapi selebihnya kami serahkan kepada penasehat hukum," ujar Zulkarnaen di kursi terdakwa.(ara/flo/jpnn)


JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI, Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendi Prasetia Zulkarnaen Putra akhirnya duduk di kursi terdakwa. Pada persidangan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News