Dua Prajurit Marinir Gugur, Jajaran TNI AL Kibarkan Bendera Setengah Tiang

Dua Prajurit Marinir Gugur, Jajaran TNI AL Kibarkan Bendera Setengah Tiang
Prosesi pemberangkatan jenazah kedua prajurit Marinir gugur, Senin (28/3) e tanah kelahirannya setelah dilakukan perawatan jenazah di RS Timika dan disemayamkan di Lanal Timika. Foto: Dispenal

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono memerintahkan seluruh jajaran TNI AL mengibarkan bendera setengah tiang selama tiga hari berturut-turut mulai Senin (28/3).

“Pengibaran bendera setengah tiang sebagai ungkapan belasungkawa yang mendalam dan melaksanakan salat gaib/berdoa bersama sesuai agama masing-masing,” ujar Laksamana Yudo.

Sebelumnya, dua prajurit Marinir TNI AL gugur akibat kontak tembak dengan Kelompok Separatis Teroris Papua (KSTP) pimpinan Egianus Kagoya saat melaksanakan Satgas Mupe Marinir di Pos Quary Bawah Distrik Kenyam, Kabupaten Nduga Provinsi Papua Barat pada tanggal 26 Maret 2022, dinyatakan gugur.

Berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/274/III/2022 tanggal 27 Maret 2022, kedua prajurit yang gugur mendapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa Operasi Militer Selain Perang Anumerta.

Kedua prajurit tersebut adalah Letda Mar Muhammad Ikbal, S.Tr.(Han), dinaikkan pangkatnya menjadi Lettu Mar Anumerta dan Pratu Mar Wilson Anderson Here dinaikkan pangkatnya menjadi Praka Mar (Inf) Anumerta.

Jenazah kedua prajurit Marinir gugur tersebut, Senin (28/3) dipulangkan ke tanah kelahirannya setelah dilakukan perawatan jenazah di RS Timika dan disemayamkan di Lanal Timika. 

Lettu Mar Anumerta Muhammad Ikbal dibawa ke Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara dan Praka Mar (Inf) Anumerta Wilson Andersen Here ke Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk dimakamkan secara militer.

Sedangkan untuk personel yang mengalami cedera berat dan ringan masih dirawat secara intensif di RS. Timika.

Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono memerintahkan seluruh jajaran TNI AL mengibarkan bendera setengah tiang selama tiga hari.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News