Dua Pria Arab Masuk Penjara Gara-Gara Twitter

Dua Pria Arab Masuk Penjara Gara-Gara Twitter
Dua Pria Arab Masuk Penjara Gara-Gara Twitter

jpnn.com - RIYADH - Selama satu pekan terakhir, pengadilan Arab Saudi telah menjatuhkan hukuman penjara kepada dua orang karena berkicau di situs jejaring sosial Twitter. Cecuit mereka dianggap sebagai provokasi dan penghinaan terhadap Raja Saudi, Abdullah.

Vonis pertama dijatuhkan pada hari Minggu, (9/3) kepada seorang pria yang tidak diketahui namanya. "Ia dinyatakan bersalah karena menyerukan agar keluarga kerajaan ditangkap melalui post di Twitter dan video di Youtube," kata Juru Bicara Kementerian Kehakiman Saudi, Fahad Al-Bakran seperti dikutip dari CNN, Selasa (11/3).

Pria tersebut diganjar hukuman delapan tahun penjara. Ia juga dilarang bepergian dan menulis pesan di situs sosial media selama delapan tahun setelah masa hukumannya berakhir.

Hukuman kedua dijatuhkan pada hari Senin (10/3), juga kepada seorang pria yang tidak diketahui namanya. Kali ini vonis yang dijatuhkan adalah 10 tahun penjara.

"Terdakwa telah mengirim undangan aksi demonstrasi untuk melawan kerajaan melalui Twitter," ungkap Al-Bakran.

Ia pun menambahkan, sang terpidana terbukti menggunakan sebuah website yang memusuhi pemerintah serta menyebarkan "ideologi menyimpang". Istilah "ideologi menyimpang" kerap digunakan oleh aparat Saudi untuk mendeskripsikan organisasi fundamentalis seperti al Qaeda dan jaringannya.

Kedua vonis ini dijatuhkan hanya selang beberapa hari setelah pemerintah Saudi resmi menyatakan Ikhwanul Muslimin sebagai organisasi teroris. Selain Ikhwanul Muslimin, Negara Islam Iraq dan Suriah (ISIS), Front Al-Nusra dan beberapa grup sejenis juga dinyatakan sebagai organisasi teroris oleh Kementerian Dalam Negeri melalui pernyataan resminya pada hari Jumat (7/3).

Pada kesempatan itu, pihak kementerian juga mengumumkan sejumlah kebijakan antiteror baru. Salah satunya adalah hukuman penjara berat bagi warga negara asing yang bergabung atau membantu kelompok ekstrimis. (dil/jpnn)


RIYADH - Selama satu pekan terakhir, pengadilan Arab Saudi telah menjatuhkan hukuman penjara kepada dua orang karena berkicau di situs jejaring sosial


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News