Dua Pria Ini Sudah Ditangkap, Bagi yang Kenal Siap-Siap Saja
Kamis, 31 Maret 2022 – 08:00 WIB

Dua pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu saat diamankan di Mapolda Banten, Senin (28/3). Foto: Humas Polda Banten
"Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atas perbuatannya tersangka terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara," ujar Yudha. (cr1/jpnn)
Polisi menangkap dua pria, pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Pabuaran, Kabupaten Serang, simak selengkapnya.
Redaktur : Budianto Hutahean
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Viral Warga Pamekasan Ngaku Jadi Korban Salah Tangkap, Polda Riau Beri Penjelasan Begini
- Konon Perceraian Memicu Fachri Albar Kembali Mengonsumsi Narkoba
- Terungkap, Fachri Albar dan Renata Kusmanto Sudah Bercerai Sejak Februari 2025
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Fachri Albar Lagi-Lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Ungkap Alasannya