Dua Pria Ini Sudah Ditangkap, Bagi yang Kenal Siap-Siap Saja

Dua Pria Ini Sudah Ditangkap, Bagi yang Kenal Siap-Siap Saja
Dua pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu saat diamankan di Mapolda Banten, Senin (28/3). Foto: Humas Polda Banten

"Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atas perbuatannya tersangka terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara," ujar Yudha. (cr1/jpnn)

Polisi menangkap dua pria, pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Pabuaran, Kabupaten Serang, simak selengkapnya.


Redaktur : Budianto Hutahean
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News