Dua Provokator Bakar Orang di Babelan Sudah ditangkap, 5 Masih DPO

Dua Provokator Bakar Orang di Babelan Sudah ditangkap, 5 Masih DPO
Polisi memborgol pelaku kriminal. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Sementara itu, kata Asep, pengakuan tersangka pengeroyokan NA dan SU, berasalan kalau tega mengkeroyok Joya lantaran telah mencuri barang berupa amplifier di Musala Al-Hidayah.

“Alasan tersangka hanya karena MA mencuri amplifier saja. Untuk hukumannya, tersangka dan lima orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dikenakan pasal 170 Ayat (2) ke-3e Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara,” tandas Asep. (kub/gob)

Polres Metropolitan Bekasi sudah menetapkan dua orang tersangka sebagai otak di balik pengroyokan atau main hakim sendiri terhadap Muhamad Alzahra


Redaktur & Reporter : Yessy

Sumber GoBekasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News