Dua Rekomendasi dari HMSP terkait Rencana Kenaikan Tarif Cukai

Dua Rekomendasi dari HMSP terkait Rencana Kenaikan Tarif Cukai
Petani tembakau. Ilustrasi Foto: Radar Solo/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan pada 2020 akan ada penyesuaian tarif cukai. Hal itu dikatakan Sri Mulyani di Istana Negara, Jumat (13/9).

PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk (HMSP) mengaku belum mendapatkan rincian aturan kebijakan penyesuakan tarif cukai dimaksud.

“Kami menilai kenaikan ini mengejutkan dan akan mengganggu ekosistem industri hasil tembakau (IHT) nasional,” ujar Direktur Sampoerna Troy Modlin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (14/9).

Sampoerna juga memberikan beberapa rekomendasi kepada pemerintah terkait kebijakan tarif cukai ke depan.

Pertama, jika pemerintah bermaksud untuk memberlakukan kebijakan cukai yang dapat mendukung kelangsungan penyerapan tenaga kerja, Sampoerna merekomendasikan agar pemerintah menutup celah cukai pada sigaret buatan mesin sesegera mungkin.

"Yakni dengan menggabungkan volume produksi Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM) menjadi 3 miliar batang per tahun,"ujarnya.

Kedua, memastikan tarif cukai SKM/SPM lebih tinggi secara signifikan dari tarif cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT). "Terakhir, kami meminta kepada Pemerintah untuk mempertahankan batasan produksi untuk SKT golongan 2 sebesar maksimal 2 miliar batang per tahun,” ujar Troy.

Troy menegaskan, Pemerintah akan mencapai tujuannya melalui rekomendasi tersebut sekaligus menciptakan lingkungan persaingan yang adil bagi para pelaku industri.

HMSP belum mendapatkan rincian aturan kebijakan penyesuaian tarif cukai, menyusul pengumuman yang disampaikan Menkeu Sri Mulyani.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News