Dua Remaja Keluyuran Sambil Bawa Ganja
Rabu, 27 Maret 2024 – 17:09 WIB

Tim Opsnal Polres Agam mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis ganja. Antara/ HO-Polres Agam
Dia menambahkan pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Agam guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya MH dan FJT dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Sebelumnya, Polres Agam juga mengamankan empat pelaku penyalahgunaan narkotika di dua lokasi berbeda di Kecamatan Lubuk Basung.
"Kami butuh dukungan dari masyarakat untuk melaporkan adanya warga melakukan indikasi penyalahgunaan narkotika di tempat tinggal dan laporan itu segera ditindaklanjuti," katanya. (antara/jpnn)
Sebegini ganja yang dibawa dua remaja MH (24) dan FJT (23). Mereka terancam Lebaran di bui.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Nekat Menanam Ganja, Pria di Kampar Ditangkap Unit Reskrim Polsek Siak Hulu
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Puji Aura Cinta: Anak Itu Pintar & Berani
- Bea Cukai dan BNN Berkolaborasi, Gagalkan 1,8 Kg Ganja di Sulteng
- Remaja Pembaharu Ashoka Tawarkan Solusi Kreatif Bagi Masalah Sosial dan Lingkungan