Dua Saksi dari TNI/Polri Untungkan Miranda
Senin, 13 Agustus 2012 – 14:33 WIB
Namun Udju mengaku memiliki dugaan bahwa 10 lembar cek senilai Rp500 juta itu memiliki keterkaitan dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior BI.
Hal senada juga dikatakan Darsup Yusuf. Sejak awak tidak ada komunikasi dengan Miranda. "Jangankan bertemu, SMS-an saja tidak pernah," jawab Darsup di depan hakim dan terdakwa.
Sama dengan saksi-saksi lain dari anggota DPR, Darsup dan Udju mengambil cek pelawat itu di kantor terpidana, Nunun Nurbaeti di Jalan Riau nomor 17. Namun cek itu mereka terima dari Ari Malangjudo.
Anehnya, kedua saksi juga sama-sama tidak mencari tahu darimana cek perjalanan senilai ratusan juta yang mereka terima, untuk apa uang itu. Karena saksi hanya menduga-duga.
JAKARTA - Sidang kasus dugaan korupsi cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) dengan terdakwa Miranda Swaray Gultom,
BERITA TERKAIT
- KPK Tingkatkan Status Kasus Pengadaan Barang & Jasa Fiktif di Telkom, VP Corcom Bilang Begini
- Viral, Situs Resmi Pemkot Semarang Unggah Berita Wali Kota Maju Pilkada, Begini Penjelasan Kominfo
- Ramalan Cuaca Hari Ini, Sejumlah Kota Besar di Indonesia Alami Hujan Lebat, Waspadalah
- Kasus Vina Cirebon, Komnas HAM Turun Tangan, Singgung Dugaan Penyiksaan oleh Penyidik
- Oknum Pejabat Lapas Sleman dan Cebongan Terlibat Pungli, Terancam Dipecat
- Nikson Meminta PPPK Menempelkan Hal Penting Ini di Meja Kerja