Dua Saksi dari TNI/Polri Untungkan Miranda

Dua Saksi dari TNI/Polri Untungkan Miranda
Dua Saksi dari TNI/Polri Untungkan Miranda
Namun Udju mengaku memiliki dugaan bahwa 10 lembar cek senilai Rp500 juta itu memiliki keterkaitan dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior BI.

Hal senada juga dikatakan Darsup Yusuf. Sejak awak tidak ada komunikasi dengan Miranda. "Jangankan bertemu, SMS-an saja tidak pernah," jawab Darsup di depan hakim dan terdakwa.

Sama dengan saksi-saksi lain dari anggota DPR, Darsup dan Udju mengambil cek pelawat itu di kantor terpidana, Nunun Nurbaeti di Jalan Riau nomor 17. Namun cek itu mereka terima dari Ari Malangjudo.

Anehnya, kedua saksi juga sama-sama tidak mencari tahu darimana cek perjalanan senilai ratusan juta yang mereka terima, untuk apa uang itu. Karena saksi hanya menduga-duga.

JAKARTA - Sidang kasus dugaan korupsi cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) dengan terdakwa Miranda Swaray Gultom,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News