Dua Saksi dari TNI/Polri Untungkan Miranda
Senin, 13 Agustus 2012 – 14:33 WIB
JAKARTA - Sidang kasus dugaan korupsi cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) dengan terdakwa Miranda Swaray Gultom, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/8). Agendanya mendengar keterangan saksi-saksi.
Pada sidang tersebut, Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi dari mantan anggota Komisi IX, fraksi TNI/Polri, yaitu Udju Juhairi dan Darsup Yusuf. Namun kesaksian keduanya malah menguntungkan terdakwa Miranda.
Majelis Hakim Ketua, Gusrizal beberapa kali menanyakan soal keterlibatan Miranda dalam pemberian cek pelawat kepada kedua saksi, apakah ada kesepakatan sebelum pemilihan atau belum" Dijawab saksi bahwa mereka tidak pernah ada komunikasi dengan terdakwa Miranda.
"Tidak pernah ada komitmen dengan Ibu Miranda," kata Udju Juhairi dalam kesaksiannya.
JAKARTA - Sidang kasus dugaan korupsi cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) dengan terdakwa Miranda Swaray Gultom,
BERITA TERKAIT
- Masjid JIEP Jayakarta Bakal Jadi yang Terbesar di Jakarta Timur
- Sampah Jakarta 8.200 Ton, DPRD Usulkan Tiru Singapura
- Kabar Terbaru dari Kapolres Metro Jakarta Utara Soal Kasus Kematian Taruna STIP Marunda
- Ketum MUI dan LDII Yakini Kebebasan Beragama Adalah Identitas Bangsa
- Pupuk Kaltim Mulai Proses Revamping Pabrik Tertua
- Jepang Sedang Siapkan Aturan Baru Bagi Pekerja Asing, Begini Harapan Menteri Ida Fauziyah