Dua Saksi Ditolak, Sidang Miranda Diskors
Kamis, 09 Agustus 2012 – 11:06 WIB
Karena antara PH dengan PU bersitegang dengan pendapat hukum masing-masing, Hakim Gusrizal menskors sidang untuk mempertimbangkan keberatan PH Miranda.
sekitar 5 menit kemudian, sidang kembali dilanjutkan. Dalam pertimbangannya, Hakim Gusrizal memutuskan untuk sementara saksi Arif Budiman yang diajukan PU belum bisa didengar keterangannya dalam sidang kali ini.
Sedangkan untuk saksi Agus Tjondro, bisa tetap bersaksi karena konteks kasus yang dialaminya dengan terdakwa Miranda berbeda. "Berkasnya berbeda, saksi Agus sebagai penerima, sedang terdakwa pemberi," kata Hakim Gusrizal.(fat/jpnn)
JAKARTA - Sidang kasus cek pelawat dengan terdakwa Miranda Swaray Gultom di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/8), yang mengagendakan mendengar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Manfaatkan Dunia Digital untuk Berdagang, Belajar, dan Share Informasi
- 5 Berita Terpopuler: Daftar Verval Honorer BKN Keluar, yang Non-Database Jangan Berharap, soal PPPK Part Time Bagaimana?
- Eks Tim Mawar Buka Suara soal Rumor Sjafrie Sjamsoeddin Masuk Kabinet Prabowo-Gibran
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar