Dua Saksi Ditolak, Sidang Miranda Diskors

Dua Saksi Ditolak, Sidang Miranda Diskors
Dua Saksi Ditolak, Sidang Miranda Diskors
Karena antara PH dengan PU bersitegang dengan pendapat hukum masing-masing, Hakim Gusrizal menskors sidang untuk mempertimbangkan keberatan PH Miranda.

sekitar 5 menit kemudian, sidang kembali dilanjutkan. Dalam pertimbangannya, Hakim Gusrizal memutuskan untuk sementara saksi Arif Budiman yang diajukan PU belum bisa didengar keterangannya dalam sidang kali ini.

Sedangkan untuk saksi Agus Tjondro, bisa tetap bersaksi karena konteks kasus yang dialaminya dengan terdakwa Miranda berbeda. "Berkasnya berbeda, saksi Agus sebagai penerima, sedang terdakwa pemberi," kata Hakim Gusrizal.(fat/jpnn)

JAKARTA - Sidang kasus cek pelawat dengan terdakwa Miranda Swaray Gultom di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/8), yang mengagendakan mendengar


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News