Dua Saksi Ditolak, Sidang Miranda Diskors
Kamis, 09 Agustus 2012 – 11:06 WIB
JAKARTA - Sidang kasus cek pelawat dengan terdakwa Miranda Swaray Gultom di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/8), yang mengagendakan mendengar keterangan saksi, diskors beberapa menit pada saat sidang baru dibuka Majelis Hakim Ketua, Gusrizal. Kemudian penolakan terhadap saksi Agus Tjondro dikarenakan berdasarkan Pasal 168 KUHAP dan 169 KUHAP. Karena saksi Agus juga terlibat dalam kasus ini. Bahkan telah diputus oleh pengadilan dalam kasus TC yang menjerat kliennya.
Penyebabnya, penasehat hukum (PH) terdakwa Miranda, Andi F Simangunsong menolak dua saksi yang dihadirkan oleh PU ke persidangan. Kedua saksi itu adalah Agus Tjondro (mantan anggota DPR) dan Arif Budiman (penyelidik KPK).
Andi beralasan saksi Arif Budiman yang merupakan penyelidik KPK tidak bisa didengar kesaksiannya. "Saksi Arif penyelidik KPK, mohon tidak didengarkan kesaksiannya karena saksi tidak mengalami langsung peristiwa ini," kata Andi.
Baca Juga:
JAKARTA - Sidang kasus cek pelawat dengan terdakwa Miranda Swaray Gultom di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/8), yang mengagendakan mendengar
BERITA TERKAIT
- Begini Cara ASDP Mengatasi Kemiskinan Ekstrem di Lampung Selatan
- Gelar Halalbihalal & Rakernas KAKAMMI jadi Ajang Meningkatkan Rasa Persaudaraan
- Seleksi Calon Taruna Akademi TNI Mirip Tes CPNS
- 5 Berita Terpopuler: Honorer di Database BKN Diusulkan jadi PPPK, yang Tercecer Minta Ikut Seleksi, Piye Toh?
- Sekda Jabar Nilai MTQ Jabar Sukses Besar, Kabupaten Bekasi Penyelenggara Terbaik
- Peradi Berkomitmen Menerapkan Zero KKN Untuk Calon Advokat