Dua Saksi Ditolak, Sidang Miranda Diskors
Kamis, 09 Agustus 2012 – 11:06 WIB
"Memenuhi pasal 168 maka (saksi Agus) tidak dapat didengar keterangannya. Kemudian di pasal 169, saksi dapat dimemberikan keterangan setelah mendapat persetujuan dari PU dan Penasehat Hukum," tegas Andi.
Penolakan PH disanggah PU, Supardi. Untuk saksi Arif, PU beralasan, apa yang akan diterangkan saksi nantinya, itu lah yang akan didengar. Sesuai dengan Pasal 185 ayat 4 KUHAP. Berhubungan dengan materi keterangan saksi dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah," jelas Supardi.
Sedangkan untuk saksi Agus Tjondro, lanjut PU, berdasarkan Pasal 168 KUHAP disebutkan dapat mengundurkan diri. "Artinya kalau yang bersangkutan bersedia tidak dapat dipaksa mundur," tegas Supardi.
Selain itu dalam konteks perkara ini, saksi Agus Tjondro tidak pernah didakwa besama-sama dengan terdakwa. Sehingga konteknya lain, Agus penerima sedangkan terdakwa pemberi.
JAKARTA - Sidang kasus cek pelawat dengan terdakwa Miranda Swaray Gultom di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/8), yang mengagendakan mendengar
BERITA TERKAIT
- Heboh Densus 88 Menguntit Jampidsus, TNI Buka Suara soal Polisi Militer di Kejagung
- Kemlu Sebut Tidak Ada WNI jadi Korban Longsor di Papua Nugini
- Tingkatkan Produksi Padi, Pemprov Sumsel Segera Optimalisasi Lahan Rawa
- BBPOM Sebut Bromat Berlebih pada AMDK Bahayakan Kesehatan
- Ibu Sambung Meninggal Dunia, Tito Karnavian Kenang Kebaikan Sang Bunda
- Pria yang Tenggelam di Kali Pesanggrahan Ditemukan Meninggal Dunia