Dua Saksi Suap Panitera Sekretaris PN Jakpus Mangkir
jpnn.com - JAKARTA – Dua saksi yang dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa sebagai saksi suap pengajuan peninjauan kembali perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (29/4) mangkir.
Keduanya adalah Royani berprofesi sebagai pegawai negeri dan Vika Andriani dari kalangan swasta. Seharusnya, dua saksi ini memberikan keterangan untuk tersangka Doddy Aryanto Sumpeno sang perantara suap kepada Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution.
“Ada dua saksi DAS yang tidak hadir, yakni Rohani dan Vika Andriani. Keduanya tidak hadir dan tanpa keterangan,” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Jumat (29/4) malam.
KPK masih belum memastikan dari mana asal muasal duit untuk menyogok Edy melalui Doddy. Ia tak menampik penyidik juga mendalami apakah duit itu disiapkan oleh PT Paramount Enterprise International. "Sampai saat ini masih didalami penyidik dugaan-dugaan tersebut," katanya.
Pada bagian lain, Yuyuk mengatakan sejak Selasa (26/4) Doddy dibantarkan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Doddy mengalami diare dan dehidrasi ringan. “Tapi hari ini sudah kembali lagi ke Rutan Guntur,” katanya.(boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kemenhub Memfasilitasi Kepulangan Jenazah ABK Kapal MV Hompu 1
- Masjid JIEP Jayakarta Bakal Jadi yang Terbesar di Jakarta Timur
- Sampah Jakarta 8.200 Ton, DPRD Usulkan Tiru Singapura
- Kabar Terbaru dari Kapolres Metro Jakarta Utara Soal Kasus Kematian Taruna STIP Marunda
- Ketum MUI dan LDII Yakini Kebebasan Beragama Adalah Identitas Bangsa
- Pupuk Kaltim Mulai Proses Revamping Pabrik Tertua