Dua Saksi Suap Panitera Sekretaris PN Jakpus Mangkir

jpnn.com - JAKARTA – Dua saksi yang dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa sebagai saksi suap pengajuan peninjauan kembali perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (29/4) mangkir.
Keduanya adalah Royani berprofesi sebagai pegawai negeri dan Vika Andriani dari kalangan swasta. Seharusnya, dua saksi ini memberikan keterangan untuk tersangka Doddy Aryanto Sumpeno sang perantara suap kepada Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution.
“Ada dua saksi DAS yang tidak hadir, yakni Rohani dan Vika Andriani. Keduanya tidak hadir dan tanpa keterangan,” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Jumat (29/4) malam.
KPK masih belum memastikan dari mana asal muasal duit untuk menyogok Edy melalui Doddy. Ia tak menampik penyidik juga mendalami apakah duit itu disiapkan oleh PT Paramount Enterprise International. "Sampai saat ini masih didalami penyidik dugaan-dugaan tersebut," katanya.
Pada bagian lain, Yuyuk mengatakan sejak Selasa (26/4) Doddy dibantarkan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Doddy mengalami diare dan dehidrasi ringan. “Tapi hari ini sudah kembali lagi ke Rutan Guntur,” katanya.(boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KPK Periksa WN Korsel di Seoul Terkait Kasus Suap PLTU Cirebon
- Waka MPR Lestari Moerdijat Ungkap Perlunya Identifikasi Masalah Perempuan dengan Tepat
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- ERIA Tegaskan Pentingnya Peran Pemimpin Dalam Perdamaian Berkelanjutan
- Polda Jabar Tangkap 4 Orang Perusuh Saat Peringatan May Day di Bandung
- Kemenag: 29.288 Jemaah Calon Haji Indonesia Tiba di Madinah