Dua Sejoli Digerebek Saat Asyik Begituan di THM, Kondom Bekas Dijadikan Barang Bukti

Setelah dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan di tempat, polisi mengamankan perempuan yang diduga sebagai muncikari berinisial NN, 36, asal Bandung, Jawa Barat.
"Laki-laki dan seorang perempuan yang kedapatan begituan turut kami amankan," ujarnya.
Barang bukti yang menguatkan adanya praktik prostitusi juga diamankan. Barang bukti tersebut berupa satu bungkus kondom yang sudah terpakai, empat bungkus kondom yang belum terpakai, tiga botol minumn keras berbagai merek, dan dua unit telepon seluler.
BACA JUGA: Mobil Bergoyang, Ternyata Ada Oknum ASN Bersama Seorang Perempuan di Dalam, Hmmm
Pihak kepolisian baru menetapkan NN sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 296 KUHP jo Pasal 506 KUHP tentang prostitusi yang ancaman pidananya paling lama satu tahun.(antara/jpnn)
Polisi berhasil membongkar praktik prostitusi di salah satu tempat hiburan malam wilayah Batulayar, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Redaktur & Reporter : Budi
- Pelaku Penembakan di Samarinda Beraksi di Atas Motor, Orang-Orang Panik
- Fakta-Fakta Pengunjung THM Ditembak Mati, Mencekam
- Pakai Jaket Ojol, OTK Tembak Mati Pengunjung Tempat Hiburan Malam
- Tes PPPK Tahap 2 Mataram Ditunda, Ini Penyebabnya
- 91 CPNS dan 553 PPPK Mataram Formasi 2024 Terima SK, Begini Pesan Wali Kota Mohan
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman