Pasangan Selingkuh di Meulaboh Ditetapkan Tersangka, Langsung Ditahan

Pasangan Selingkuh di Meulaboh Ditetapkan Tersangka, Langsung Ditahan
Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, AKP Parmohonan Harahap. Foto: ANTARA/Teuku Dedi Iskandar

jpnn.com, MEULABOH - Polisi resmi menetapkan pasangan selingkuh di Meulaboh, Aceh, berinisial SF, 51, dan MU, 33, sebagai tersangka. Keduanya juga langsung ditahan setelah ditetapkan tersangka.

"Keduanya ditahan di Polres Aceh Barat. Keduanya diduga melanggar qanun hukum jinayat," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat AKP Parmohonan Harahap di Meulaboh, Senin.

SF, 51, merupakan laki-laki warga Desa Seuneubok, Meulaboh. Sedangkan MU, 33, perempuan, warga Desa Lango, Kecamatan Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat.

Menurutnya, pasangan tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menerima pelimpahan perkara dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH).

Penahanan terhadap kedua tersangka tersebut, kata dia, dilakukan selama 20 hari ke depan. Penahanan keduanya bisa diperpanjang untuk keperluan penyidikan.

AKP Parmohonan Harhap mengatakan kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Aceh Barah guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke penuntut umum dimintai keterangan lebih lanjut.

BACA JUGA: Berita Duka: Habib Muhammad Al Attas Meninggal Dunia

"Kedua tersangka masing-masing sudah memiliki pasangan suami dan istri dari pernikahan mereka," pungkas AKP Parmohonan Harhap.(antara/jpnn)

Polisi resmi menetapkan pasangan selingkuh di Meulaboh, Aceh, berinisial SF, 51, dan MU, 33, sebagai tersangka. Keduanya juga langsung ditahan setelah ditetapkan tersangka.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News