Dua Sejoli Ditangkap karena Melakukan Perbuatan Terlarang di Depan Rumah
Minggu, 31 Mei 2020 – 01:36 WIB
“Kami limpahkan ke Polres Aceh Tengah, karena TKP diduga aborsi di Takengon," ujarnya.(antara/jpnn)
Dua pelaku yang mengubur janin bayi di depan rumah di Kampung Mude Benara, Kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, akhirnya ditangkap polisi.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Tergiur Bayaran dari Bos Melki, Sepasang Kekasih Nekat Melakukan Perbuatan Terlarang
- Pembangunan Dry Port di Bener Meriah, Menhub akan Menindaklanjuti Permintaan Pj Gubernur Aceh
- 2 Mahasiswa Melakukan Perbuatan Terlarang, Ibu Rumah Tangga Ikut Diamankan
- Mbak PT Tertangkap Basah Melakukan Perbuatan Terlarang
- 7 Fakta Wanita Muda Batam Kenalan dengan Pria Blitar, Kencan di Denpasar, Dibunuh Seusai Begituan
- Istri Sibuk Merawat Mertua, Lelaki Bejat Ini Malah Paksa Anak Tiri Berbuat Terlarang