Dua Sejoli Ditangkap karena Melakukan Perbuatan Terlarang di Depan Rumah

Dua Sejoli Ditangkap karena Melakukan Perbuatan Terlarang di Depan Rumah
Personel Polres Bener Meriah mendatangi TKP penanaman janin bayi di Kampung Mude Benara, Kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah. Foto: ANTARA/HO

“Kami limpahkan ke Polres Aceh Tengah, karena TKP diduga aborsi di Takengon," ujarnya.(antara/jpnn)

Dua pelaku yang mengubur janin bayi di depan rumah di Kampung Mude Benara, Kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, akhirnya ditangkap polisi.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News